fbpx
082333555798 admin@protranslasi.com

"images"Dalam sebuah kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas artikel mengenai Kedudukan Bahasa Nasional dan Bahasa Asing. Kedudukan Bahasa Inggris di Negara Indonesia ini merupakan sebuah bahasa asing yang pertama. Kedudukan tersebut berbeda dengan kedudukan bhs kedua. Mustafa dalam hal ini telah menyatakan bahwa bhs kedua merupakan bhs yg di pelajari oleh anak setelah bhs ibunya dengan ciri bahasa tersebut telah digunakan di dalam lingkungan masyarakat sekitarnya. Sedangkan bhs asing merupakan bhs dari negara lain yg tidak digunakan secara umum di dalam interaksi sosial. Kedudukan Bhs Inggris di Negara Indonesia tersebut dapat mengakibatkan jarang digunakannya Bhs Inggris di dalam interaksi sosial yakni di lingkungan anak. Hal tersebut akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) yg menggunakan bhs pengantar yakni Bhs Inggris karena pemerolehan bahasa asing bagi anak sangat berbanding lurus dengan volume, frekuensi & penggunaannya di dalam kehidupan kita sehari – hari.

               Bhs Indonesia juga mempunyai ciri – ciri yg umum dan kaidah – kaidah pokok tertentu yg dapat membedakannya dengan bahasa – bahasa yg lainnya di dalam dunia ini, baik bhs asing maupun bhs daerah. Dengan ciri – ciri umum & kaidah – kaidah pokok ini pulalah yg dapat dibedakan antara mana bhs Indonesia & mana pula bhs asing ataupun juga bahasa daerah. Oleh karena itu, ciri – ciri yg sangat umum & kaidah – kaidah pokok tersebut yg merupakan jati diri bhs Indonesia. Ciri – ciri umum & kaidah – kaidah pokok yg dimaksud tersebut adalah antara lain sebagai berikut :

                 Dengan berlakunya sebuah Undang – undang Dasar 1945, maka bertambah pula kedudukan bhs Indonesia, yakni sebagai bhs negara & bhs resmi. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia dapat digunakan di dalam segala macam upacara, peristiwa, & kegiatan – kegiatan kenegaraan, baik yg dilakukan secara lisan ataupun secara tulis. Dokumen – dokumen, Undang – undang, Peraturan – peraturan, & surat – menyurat yg dikeluarkan oleh pemerintah & instansi kenegaraan yg lainnya, yang ditulis di dalam bhs Indonesia. Pidato – pidato kenegaraan juga ditulis & akan  diucapkan dengan bhs Indonesia. Hanya dalam kondisi yg sangat tertentu saja, demi sebuah komunikasi internasional ( antarbangsa & antarnegara ), terkadang pidato kenegaraan juga ditulis & diucapkan dengan menggunakan bhs asing, terutama yakni bahasa Inggris. Warga masyarakat pun di dalam kegiatan yg berhubungan dengan sebuah upacara & peristiwa kenegaraan ini harus menggunakan bhs Indonesia. Untuk dapat melaksanakan fungsi sebagai bhs negara, bahasa juga perlu senantiasa untuk dibina & dikembangkan. Penguasaan bhs Indonesia ini juga perlu dijadikan salah satu faktor yg dapat menentukan di dalam pengembangan ketenagaan, yakni baik di dalam penerimaan karyawan atau pagawai baru, kenaikan pangkat, ataupun pemberian beberapa tugas atau jabatan tertentu kepada seseorang. Fungsi ini harus dapat diperjelas di dalam pelaksanaannya sehingga juga dapat menambah kewibawaan bahasa Indonesia.

Demikian postingan kami. Apabila Anda membutuhkan Jasa Penerjemah atau Jasa Translate , segera hubungi kami saat ini juga.

WhatsApp Fast Response via WA